JAKARTA, RIMANEWS ---- Tersangka suap pembangunan wisma atlit, Wafid Muharam, tak pernah menaruh uang dolar senilai Rp 1,28 miliar di tong sampah di salah satu sudut ruangan di lantai 3 gedung Kemenpora dengan niat untuk mengelabuhi petugas KPK.
"Uang itu dilemparkan ke tong sampah bukan oleh Pak Wafid, tapi oleh seorang stafnya," kata pengacara Wafid, Erman Umar (Jumat 20/5).
Menurut Erman, uang yang akan dipakai untuk sejumlah kegiatan Kemenpora itu awalnya memang di simpan rapi di tempat penyimpanan. Namun, sambung Erman, staf tersebut ketakutan lantaran secara tiba-tiba melihat kedatangan petugas KPK dan melakukan penggeledahan.
"Intinya staf dari wafid ketakutan. Pertamanya uang itu disimpan di tempat penyimpanan pribadi," imbuhnya.
KPK sendiri sampai saat ini masih menyelidiki peruntukan dollar milik Wafid itu. KPK menduga dollar tersebut tidak ada hubungannya dengan tiga lembar cek dari PT DGI yang diterima Wafid, dan bukan juga sebagai dana operasional Kemenpora. KPK menduga uang tersebut sebagai fee dari proyek-proyek blockgrand ke daerah. (Juf/RM)